JAKARTA, r3nmedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Langkah tegas ini diambil karena objek laporan tersebut telah masuk ke dalam pusaran penanganan perkara yang statusnya sudah berada di tahap penyidikan tim penindakan lembaga antirasuah.

Keputusan penolakan ini didasarkan pada regulasi internal lembaga, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengonfirmasi bahwa berdasarkan Pasal 14 Perkom 1/2026, Direktorat Gratifikasi wajib menghentikan telaah pencegahan apabila suatu objek laporan diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Sponsored Deal

"Benar, laporan gratifikasi RJ (Raja Juli) ditolak. Berdasarkan aturan, laporan harus ditolak jika perkara yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Aminudin, Jumat (17/7/2026).

Sesuai prosedur hukum, barang bukti berupa amplop misterius tersebut kini tidak dikembalikan kepada pelapor. Direktorat Gratifikasi langsung menyerahkan barang bukti tersebut ke tim penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada awal Juli 2026. Tim penyidik KPK berhasil menyita uang senilai SGD 12.000 (sekitar Rp168 juta) dari tangan pihak Bupati Kuansing. Uang pecahan dolar Singapura tersebut diduga kuat merupakan isi dari amplop yang sempat diserahkan kepada Menhut.

KPK menegaskan bahwa penolakan pelaporan gratifikasi di Kedeputian Pencegahan ini bukan berarti kasus selesai. Penyidik justru sedang mendalami dugaan aliran dana tersebut untuk mengusut motif perbuatan melawan hukum terkait pengurusan rekomendasi pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.