JAKARTA, r3nmedia.com - Kasus dugaan korupsi mega besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan barang bukti fantastis berupa puluhan kilogram emas batangan serta tumpukan uang dolar bernilai ratusan miliar ke Kejaksaan Agung (Kejegung), Jumat (17/7/2026).

Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah juga menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sponsored Deal

Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menunjukkan Hotman Paris tiba pukul 09.45 WIB melewati pintu basement. Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menandatangani surat kuasa sejak Jumat pagi untuk mendampingi mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.

"Ya, resmi surat kuasa pagi ini. Mendampingi pemeriksaan tersangka," kata Hotman singkat.

Keterlibatan Hotman ini cukup menyita perhatian publik. Sehari sebelumnya, pengacara nyentrik tersebut sempat mengkritik alur penetapan hukum Febrie melalui media sosial karena dinilai membingungkan masyarakat akibat perubahan status yang sempat simpang siur dari tersangka menjadi saksi, hingga kembali ditegaskan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian memberikan garansi penuh terkait keabsahan seluruh barang bukti sitaan bernilai total sekitar Rp543 miliar yang ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan, termasuk kediaman Febrie di Sentul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan seluruh aset sitaan tersebut berstatus asli berdasarkan uji laboratorium ketat:

  • Emas Batangan 74 Kilogram: Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terperinci oleh PT Pegadaian, 74 batang emas murni dinyatakan asli dengan kadar 23 karat.
  • Uang Dolar Amerika Serikat (USD): Uang senilai USD 6.370.921 dipastikan sah sebagai mata uang asli setelah diverifikasi langsung oleh United States Secret Service (USSS) dan FBI.
  • Uang Dolar Singapura (SGD) & Rupiah: Barang bukti SGD 16.068.804 dan uang tunai Rupiah dari BI juga dinyatakan asli oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik (Puslabfor) serta Bank Indonesia.

Kasus yang menjerat Febrie ini mencakup tiga sprindik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya terkait [tata kelola hukum perkara PT Asabri]. Guna menjaga transparansi, Kejagung kini membentuk Tim 9 khusus yang mayoritas diisi oleh jaksa-jaksa senior mantan penyidik KPK untuk menuntaskan perkara ini.