JAKARTA, r3nmedia.com - Sektor perpajakan Eropa diguncang skandal megakorupsi terbesar yang dijuluki sebagai "Perampokan Abad Ini". Sebanyak 12 pegawai otoritas perpajakan resmi ditangkap karena diduga kuat membantu sejumlah pengusaha kaya menggarong uang negara dengan nilai fantastis mencapai Rp110 triliun (โฌ6,3 miliar).
Pada Minggu (12/7/2026), penangkapan massal ini dilakukan oleh tim hukum penuntut anti-korupsi khusus setelah melakukan penyelidikan panjang. Kasus ini melibatkan jaringan kerah putih yang terstruktur rapi antara oknum internal birokrasi dan para miliarder papan atas.
"Ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pengadilan anti-korupsi khusus untuk menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan keuangan sekaligus memulihkan dana publik yang dicuri," sebut pernyataan resmi otoritas penegak hukum setempat.
Berdasarkan berkas penyelidikan, ke-12 oknum pegawai pajak tersebut memanfaatkan celah hukum dan sistem administrasi yang kompleks untuk memalsukan dokumen pengembalian pajak.
Modus operandi yang digunakan mirip dengan skema arbitrase dividen internasional yang rumit, di mana kepemilikan saham dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat dimiliki oleh dua pihak berbeda secara bersamaan. Akibatnya, para pengusaha kaya tersebut dapat mengklaim pengembalian pajak (tax refund) atas dividen yang sebenarnya tidak pernah mereka bayarkan ke kas negara.
Dari hasil penggerebekan, pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mewah yang diduga dibeli dari uang suap para pengusaha, *mulai dari properti bernilai tinggi, kendaraan premium, hingga dokumen aliran dana ke rekening luar negeri (offshore bank accounts).*
Pihak kejaksaan juga mengungkap salah satu aktor intelektual dari kalangan pengusaha berinisial Z, yang dikabarkan sempat melarikan diri ke luar negeri secara in absentia demi menghindari proses hukum.
"Berkas ekstradisi telah disiapkan, dan Direktorat Kepolisian Internasional (Interpol) telah diminta untuk mengupayakan kepulangannya," tambah pihak otoritas hukum. Sejauh ini, tim pelacak aset baru berhasil menyita sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun tersebut.
Pengadilan anti-korupsi setempat masih menyidangkan para tersangka secara maraton. Ke-12 pegawai pajak yang ditangkap tersebut terancam hukuman penjara hingga belasan tahun atas dakwaan berlapis terkait pencucian uang, penyalahgunaan wewenang, dan memfasilitasi penggelapan pajak berskala besar.
Kasus ini pun memicu gelombang desakan publik di Eropa agar otoritas keuangan segera merombak total sistem pengawasan digital perpajakan, demi menutup rapat celah bagi para konglomerat yang ingin memarkir dan mencuri dana publik.

Memuat komentar...