JAKARTA, r3nmedia.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lintas lembaga memperketat pengawasan sistem pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul terungkapnya berbagai modus operandi klaim fiktif atau fraud kesehatan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah fasilitas kesehatan di berbagai daerah Indonesia. Penyelidikan intensif membongkar praktik culas manajemen rumah sakit nakal yang secara sengaja menguras dana iuran publik demi memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan hasil pemetaan KPK, modus operandi yang paling sering digunakan dalam kejahatan ini adalah phantom billing alias manipulasi tagihan atas pelayanan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Di beberapa kasus, manajemen rumah sakit terbukti merekayasa catatan rekam medis dari ribuan klaim pasien fiktif untuk tindakan medis seperti fisioterapi dan operasi katarak. Oknum pelaku menduplikasi identitas pasien legal dan mendaftarkan tindakan medis secara berulang, meskipun pada realitasnya pasien terkait hanya datang satu kali atau bahkan tidak pernah mendapatkan tindakan tersebut.

Selain tagihan hantu, penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya modus manipulasi atau peningkatan diagnosis (upcoding). Pelaku memanipulasi kode penyakit pasien di dalam sistem klaim agar terlihat mengalami kondisi medis yang jauh lebih parah, sehingga rumah sakit bisa mencairkan dana penggantian yang nilainya jauh lebih besar dari tarif pelayanan medis riil. Dugaan praktik curang ini diperkirakan melibatkan persekongkolan struktural antara oknum pemilik fasilitas kesehatan swasta dengan jajaran staf medis yang menandatangani berkas administrasi palsu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam keras temuan kejahatan luar biasa ini karena dampak kerugian finansial yang ditimbulkan secara langsung mengancam keberlangsungan dana jaminan sosial kesehatan. Investigasi tim gabungan pada beberapa fasilitas kesehatan di Jawa Tengah dan Sumatera Utara mengungkap nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai sedikitnya Rp35 miliar hanya dari tiga rumah sakit. Nilai total kerugian akibat bocornya sistem pembayaran klaim di bidang kesehatan diproyeksikan masih terus membengkak seiring dengan perluasan jangkauan audit investigatif yang dilakukan pemerintah.

"Kalau dugaan ini benar, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Nurhadi dalam pernyataan resminya di Jakarta. Praktik korupsi ini memicu ketimpangan alokasi anggaran, mengingat triliunan rupiah dana iuran dari gotong royong masyarakat yang seharusnya digunakan untuk mendanai pengobatan penyakit kritis pasien kurang mampu justru habis mengalir ke rekening oknum pengusaha rumah sakit.

Menyikapi kebocoran dana publik tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan peringatan keras kepada manajemen baru BPJS Kesehatan agar segera menutup celah fraud dalam proses bisnis harian mereka. Sebagai bentuk penindakan konkret, lembaga antirasuah ini memastikan tidak akan segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha rumah sakit serta penghentian kerja sama jaminan kesehatan secara permanen bagi faskes yang terbukti melakukan rekayasa dokumen klaim. KPK juga mendorong penguatan sistem biometrik berbasis digital dan deteksi dini guna memutus rantai manipulasi data peserta sejak dari meja administrasi faskes hulu.