Jakarta โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Wawan Ridwan.
Penerbitan ketiga Sprindik baru ini menyasar sejumlah korporasi besar dan wajib pajak yang diduga memberikan gratifikasi guna merekayasa nilai kewajiban pajak mereka.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
"Yang kedua ada sprindik penerimaan. Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kita sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya.
Langkah tegas ini diambil guna mengusut tuntas aliran dana haram serta memulihkan kerugian negara dari sektor pendapatan pajak secara optimal.
Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan dan pengakuan para saksi sebelumnya. Penyidik membidik tiga entitas wajib pajak baru yang belum tersentuh pada penyidikan gelombang pertama.
KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah direksi perusahaan untuk mendalami dokumen laporan keuangan dan SPT tahunan yang diduga dimanipulasi.
Tim penuntut dan penyidik KPK fokus melacak aset-aset hasil korupsi yang diduga disamarkan melalui skema pencucian uang (money laundering).
Wawan Ridwan sebelumnya telah divonis bersalah karena menerima suap bersama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak lainnya, Angin Prayitno Aji, untuk merekayasa hasil pemeriksaan pajak beberapa perusahaan besar di wilayah Kalimantan Selatan.

Memuat komentar...