Jakarta โ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar temuan baru dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan bahwa kepala daerah tersebut diduga kuat telah menyunat anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga mencapai 50 persen.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Modus pemotongan hak pegawai secara sepihak ini terendus dalam proses pengembangan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi berlapis.
Menurut KPK, praktik pemotongan TPP hingga 50% ini dilakukan untuk menggalang dana secara paksa dari para ASN. Dana tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka untuk menutupi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran honorarium berdasarkan hasil audit BPK RI. Alih-alih menggunakan dana pribadi, tersangka memaksa staf dan ASN menanggung beban temuan audit tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 yang mengamankan 10 orang. Kini, tindakan pemotongan TPP dan iuran paksa tersebut akan dilapis dengan pasal tindak pidana gratifikasi. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan aliran uang haram terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Memuat komentar...