Jakarta โ Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan kongkalikong dan patgulipat bisnis milik advokat Don Ritto (DR), yang diduga kuat dijadikan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan harta kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepastian ini diperkuat setelah penyidik menyasar dan menggeledah maraton empat perusahaan milik Don Ritto yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Di awal Agustus ini, Tim 9 Kejagung secara maraton melakukan penggeledahan. Rumah Febrie termasuk yang digeledah Kejagung,
Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
Langkah taktis korps adhyaksa ini merupakan pengembangan besar pasca-penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dengan barang bukti fantastis.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, empat korporasi milik Don Ritto yang digeledah karena terindikasi kuat menjadi wadah money laundering meliputi:
- PT HI (PT Hutama Indo Tara)
- PT PIS
- PT KPE
- PT SME (PT Sebamban Mega Energi, yang terafiliasi dengan anak Febrie Adriansyah)
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ungkap Anang Supriatna Sabtu (1/8/2026).
Penyidik kini tengah meneliti rekening-rekening korporasi tersebut karena profil kekayaan fisik Don Ritto dinilai janggal dan tidak mencerminkan nilai transaksi jumbo di dalam perusahaannya.
Skandal patgulipat ini bermula dari penemuan barang bukti luar biasa di rumah kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai mata uang asing senilai Rp543 miliar.
Selain dijerat pasal pencucian uang komplotan, Febrie Adriansyah kini telah diberhentikan sementara dari status jaksa per 31 Juli 2026. Kasus ini mencakup penyidikan berlapis dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout), hingga tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Memuat komentar...