Jakarta โ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini digulirkan Lodewyk untuk menggugat keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan adanya putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk dinyatakan tetap sah secara hukum dan proses penyidikan dipastikan terus berjalan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026), Hakim Tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Hakim menilai PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, locus delicti atau tempat terjadinya tindakan hukum formil yang diperkarakan berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," tegas Hakim Abdul Affandi saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Karena kendala kompetensi wilayah hukum ini, hakim tidak mempertimbangkan lagi dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan kubu Lodewyk.
Dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG ini, Lodewyk Pusung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia disinyalir memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan lapangan demi memicu mark-up anggaran, serta terindikasi terlibat skandal jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi masif ini. Pengadaan bermasalah tersebut mencakup proyek motor listrik senilai Rp1 triliun, mark-up 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet komputer, hingga pengadaan televisi berukuran besar. Berikut daftar lengkap tersangka yang terjerat:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) (Orang dekat Sony Sonjaya)
- Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN)

Memuat komentar...