JAKARTA, r3nmedia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat terasnya. Advokat Don Ritto resmi dijebloskan ke tahanan, sedangkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan maraton.

Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Don Ritto keluar dengan tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Korps Adhyaksa. Ia langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejagung.

Sponsored Deal

"Kami mendampingi proses serah terima dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, di Kompleks Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Handika memprotes keras penahanan kliennya lantaran menganggap ada poin-poin fiktif di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bentukan penyidik kepolisian sebelumnya. Ia mengeklaim tuduhan aliran uang sebesar SGD 5 juta ke saksi bernama Norman tidak pernah terbukti secara sah.

Di sisi lain, nasib berbeda dialami oleh Febrie Adriansyah. Datang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB hingga nyaris pukul 20.00 WIB. Selama 11 jam di ruang penyidik, Febrie dijejali total 18 pertanyaan oleh tim khusus kejaksaan.

"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," tegas Hotman Paris kepada wartawan seusai mendampingi kliennya.

Hotman menerangkan bahwa pemeriksaan kali ini baru berfokus pada klaster perkara PT ASABRI. Penyidik sempat mencecar Febrie mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 50 miliar dari taipan Tan Kian. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Febrie. Hotman juga meluruskan status kepemilikan aset rumah di Sentul dan Kafe de'Clan di Cipete yang menurutnya sudah sepenuhnya dikuasai oleh Don Ritto sejak tahun 2022.

Kasus yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah merupakan pelimpahan resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Keduanya dibidik atas tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI, proyek pasokan batu bara PLTU PLN, serta penyelesaian utang PT CBS di anak usaha Krakatau Steel. Meski Febrie tidak ditahan, Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus bergulir secara transparan dan profesional.