JAKARTA, r3nmedia.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersiap menggelar sidang putusan gugatan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika, Roy Suryo. Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo pada Senin, 20 Juli mendatang.

"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Hakim menyatakan proses pemeriksaan formil perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sudah rampung setelah para pihak menyerahkan kesimpulan.

Sponsored Deal

Dalam petitum gugatannya, kubu Roy Suryo meminta hakim membatalkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tim hukum menilai penetapan tersangka itu cacat formil karena penyidik dianggap minim alat bukti permulaan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku optimis gugatan kali ini bakal dikabulkan hakim. Refly menilai Polda Metro Jaya selaku termohon tidak mampu menunjukkan kecukupan alat bukti terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dituduhkan kepada kliennya selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan pada praperadilan jilid I yang diputus pada Selasa, 7 Juli lalu. Saat itu, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum, meski status tersangkanya belum gugur.

Manuver hukum Roy Suryo tidak berhenti di jilid II karena tim hukumnya terpantau sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ketiga dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 15 Juli. Gugatan baru tersebut khusus menyasar tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di tengah bergulirnya rentetan sidang ini, Roy Suryo juga melakukan perombakan besar-besaran di jajaran tim hukumnya. Mantan Menpora ini resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin dan tim TAAKAA per 11 Juli, lalu mengalihkan kendali hukum sepenuhnya kepada tim baru yang dipimpin Abdul Gafur Sangadji dan Soraya.