JAKARTA, r3nmedia.com - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan obat keras ilegal di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas meringkus seorang warga negara (WN) Singapura yang diduga kuat menjadi otak di balik sirkulasi obat terlarang tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengintaian intensif selama beberapa pekan terakhir. Lokasi produksi tersembunyi rapi di dalam salah satu rumah mewah yang dialihfungsikan menjadi laboratorium mini untuk meracik obat keras jenis Etomidate tanpa izin edar resmi.

Sponsored Deal

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka utama berinisial KL yang merupakan warga negara Singapura. Tersangka berperan langsung meracik dan mengendalikan operasional laboratorium ilegal ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (17/7/2026).

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah alat produksi modern berskala industri rumahan. Mesin cetak otomatis, alat pengering, timbangan digital, hingga bahan baku kimia mentah siap racik ditemukan berserakan di ruang tengah yang sudah dimodifikasi secara khusus.

Petugas menyita sedikitnya jutaan butir pil Etomidate siap edar yang dikemas dalam ratusan kardus polos. Obat keras ini kerap disalahgunakan oleh para pengguna narkoba karena efek sedatifnya yang kuat, meskipun peruntukan aslinya adalah sebagai obat anestesi medis yang penggunanya harus di bawah pengawasan ketat dokter.

"Etomidate ini masuk dalam golongan obat keras daftar G. Jika dikonsumsi sembarangan tanpa dosis medis, dampaknya sangat fatal bagi organ tubuh dan bisa memicu kematian mendadak," urai tim laboratorium forensik yang dihadirkan di lokasi.

Sistem pemasaran jaringan internasional ini memanfaatkan platform media sosial rahasia dan kurir daring untuk menyasar pasar di wilayah Jabodetabek. Saat ini penyidik masih melakukan interogasi mendalam terhadap WN Singapura tersebut guna menelusuri dari mana pasokan bahan baku kimia itu diselundupkan masuk ke Indonesia.

Tersangka KL kini telah dijebloskan ke sel tahanan mapolres. Atas perbuatannya, pria asal Singapura itu dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.