JAKARTA, r3nmedia.com - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

"Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi, Selasa (28/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku dengan inisial Y (17, ABH), R alias K (20), dan AR (19) saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian tersebut diduga terjadi setelah para pelaku mengonsumsi minuman keras di sebuah lokasi di wilayah Banyumas.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di kediaman masing-masing. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.