JAKARTA, r3nmedia.com โ€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen atas tontonan film nasional di bioskop. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak awal semester kedua tahun ini, tepatnya pada Rabu (8/7/2026), sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam merangsang pertumbuhan industri kreatif sekaligus mempertegas posisi Jakarta sebagai Kota Sinema.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional yang resmi diundangkan pekan ini. Melalui aturan baru tersebut, tarif efektif pajak bioskop khusus untuk film lokal dipangkas dari yang semula 10 persen menjadi hanya 5 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemotongan kosmetik, melainkan sebuah intervensi fiskal yang terstruktur. Kebijakan ini mewajibkan adanya kolaborasi nyata antara pengusaha eksibitor (bioskop) dan para kreator (produser film).

Sponsored Deal

"Sektor ekonomi kreatif, khususnya industri perfilman, memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi perekonomian Jakarta. Lewat insentif ini, kami ingin memastikan para sineas mendapatkan ruang fiskal yang lebih lega untuk terus berkarya," ujar Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Rabu siang.

Kebijakan pemotongan pajak ini juga berjalan beriringan dengan penguatan fungsi Jakarta Film Commission (JFC) yang ditargetkan mulai terintegrasi penuh pada paruh kedua tahun 2026. JFC diproyeksikan menjadi lembaga satu pintu yang mempermudah perizinan pemanfaatan fasilitas publik, ruang terbuka hijau, hingga jalan protokol di Jakarta sebagai lokasi syuting film nasional maupun internasional.

Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (APFI) menyambut positif langkah progresif Pemprov DKI. Menurutnya, pemotongan pajak ini menjadi angin segar di tengah tingginya biaya produksi dan distribusi film beberapa tahun terakhir. Dana segar dari hasil pengembalian pajak tersebut dinilai dapat dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas teknis film maupun kesejahteraan pekerja kreatif.

Di sisi lain, sisa 50 persen pendapatan pajak yang tetap disetor ke kas daerah dipastikan tidak akan menguap begitu saja. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengalokasikan dana retribusi tersebut secara khusus (earmarked) untuk pembiayaan sarana penunjang ekosistem seni dan budaya di Ibu Kota, termasuk pemeliharaan gedung kesenian rakyat dan pelatihan komunitas film amatir yang akan berjalan sepanjang tahun anggaran 2026 hingga 2027.