Bogor — Polsek Gunung Putri menangkap dua karyawati toko emas berinisial J dan T di kawasan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pegawai lama ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bekerja sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik tempatnya bekerja.
Aksi kejahatan dalam jabatan yang dilakukan secara bertahap selama tiga bulan tersebut memicu kerugian fantastis mencapai Rp 635.666.900.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan kasus berawal ketika Y selaku pemilik toko melaporkan pada polisi atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua karyawannya itu.
"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besa," kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, skandal penggelapan ini terungkap ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik aneh pelaku J dan T di area etalase toko pada 1 Agustus 2026.
Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan logam mulia seberat 0,1 gram beserta sejumlah perhiasan tersembunyi di dalam tas pelaku. Temuan mencurigakan tersebut langsung dilaporkan kepada Y selaku pemilik toko emas.
Kedua tersangka merupakan pegawai senior yang masing-masing sudah bekerja selama 5 tahun dan 6 tahun. Mereka memanfaatkan kepercayaan penuh dan akses keamanan yang diberikan pemilik toko untuk menyelinap dan menguasai perhiasan sedikit demi sedikit.
Perhiasan emas hasil penggelapan tersebut kemudian mereka jual ke penadah di berbagai wilayah luar Bogor, meliputi Jakarta dan Bekasi. Uang hasil penjualan dibagi rata berdua dan langsung dibelanjakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti jam tangan, tablet, serta aset lainnya.
Saat melakukan penangkapan, petugas Polsek Gunung Putri menyita sisa perhiasan emas, logam mulia, serta seluruh barang elektronik mewah yang dibeli dari uang haram tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, J dan T kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Memuat komentar...