Jakarta โ€” Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi (56), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat. Jabatan strategisnya tercoreng setelah ia nekat menabrak dan melindas kaki adik kandungnya sendiri, AP (50), menggunakan mobil demi melarikan diri saat digerebek bersama wanita yang diduga selingkuhannya.

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap adiknya sendiri.

"Terlapor atas nama Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat," kata Kompol Welliwanto Malau kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Insiden memalukan yang melibatkan pejabat teras ini terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Skandal ini mencuat setelah pihak keluarga mengendus keberadaan pelaku yang sedang bersama dengan wanita idaman lain. Istri sah pelaku bersama anak, mertua, dan korban (AP) mendapati Ichsan sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner hitam berpelat gantung bersama seorang wanita berinisial EW, oknum PPPK Pemprov Sultra.

Korban bersama keluarga menghadang bagian depan mobil dan berulang kali meminta Ichsan untuk keluar dan membuka pintu, namun permintaan tersebut diabaikan pelaku. Demi melindungi wanita di dalamnya dan menghindari amarah keluarga, Ichsan nekat menginjak pedal gas saat sang adik kandung masih berdiri tepat di depan kendaraan.

Akibat insiden penabrakan brutal tersebut, AP dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam parah, bengkak, serta patah tulang jari kaki kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif sebelum akhirnya memilih menjalani rawat jalan di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa status hukum Ichsan Porosi resmi naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini, meski pelaku merupakan pejabat tinggi daerah.

Atas tindakan nekatnya, Sekda Konawe Selatan tersebut kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik serius, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.