Jakarta โ€” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap dua orang pengamen jalanan berinisial K (21) dan A (19). Keduanya diciduk petugas setelah melakukan aksi pengeroyokan dan pemukulan brutal terhadap salah satu pengunjung pusat perbelanjaan Grage City Mall (GTC) Cirebon, Jawa Barat.

Aksi kekerasan di muka umum ini sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV) dan memicu keresahan masyarakat.

"Kita sudah berhasil mengamankan tidak sampai 1x24 jam terhadap dua orang diduga pelaku, dengan barang bukti satu buah rekaman, kemudian satu buah gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan para pelaku pada saat kejadian," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pihak kepolisian, insiden pemukulan ini dipicu oleh masalah sepele terkait penolakan pemberian uang. Kedua pelaku mendatangi korban yang sedang bersantai di area kuliner luar ruangan (outdoor) GTC Cirebon untuk mengamen.

Korban menolak memberikan uang secara halus karena tidak memiliki uang receh. Tidak terima karena tidak diberi uang, kedua pelaku mengeluarkan kata-kata kasar hingga memicu pertengkaran mulut dengan korban. Pelaku K langsung melayangkan pukulan mentah ke arah wajah korban, yang kemudian diikuti oleh pelaku A menggunakan gitar kecil (ukulele) hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

"Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka di kawasan Pegambiran, Kota Cirebon, beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi," ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota saat menggelar konferensi pers.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit alat musik ukulele yang patah akibat dihantamkan ke kepala korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas tindakan brutal tersebut, kedua pengamen ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Mereka resmi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.