Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menangkap dan mendatangkan proses deportasi terhadap buron high profile asal Prancis, Adrien Schneider, ditangkap di Jakarta. Schneider merupakan buronan yang paling dicari atas kasus pembunuhan dan serangkaian kejahatan di negara asalnya.

Schneider ditangkap pada Senin (3/8) di wilayah Jakarta. Dia menyerahkan diri dengan didampingi oleh Atase Kepolisian Prancis.

Pihak Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubinter Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas untuk proses deportasi. Pemulangan tersangka Schneider dilaksanakan oleh personel Bagian Kejahatan Transnasional (Bagjiantra) dan Imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (4/8).

Proses pendeportasian berlangsung lancar. Setibanya di Istanbul, Schneider langsung diserahterimakan dan dikawal ketat oleh Atase Kepolisian Prancis untuk diterbangkan kembali ke Paris.

"Langkah pendeportasian ini adalah wujud komitmen absolut dan kolaborasi kuat antara Polri, Ditjen Imigrasi, serta otoritas penegak hukum internasional. Kami memastikan bahwa wilayah yurisdiksi Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat pelarian maupun persembunyian bagi para pelaku kejahatan berat lintas negara," ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dani Hamdani, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penal Code) dan Kode Keamanan Dalam Negeri Perancis (Internal Security Code) tersebut, subjek terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup (life imprisonment).