MADIUN, r3nmedia.com โ Kasus kaburnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) saat mengikuti program wisata (open trip) di Korea Selatan terus berbuntut panjang. Pihak agensi perjalanan yang memberangkatkannya, Berani Backpacker, kini menempuh strategi ekstrem dengan menggelar sayembara berhadiah paket liburan gratis ke Singapura dan Malaysia bagi masyarakat atau WNI di Korea Selatan yang mampu memulangkan pemuda tersebut.
Pemuda yang dicari adalah Femas Yani Arianto (22), warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Femas dilaporkan sengaja memisahkan diri dari rombongan wisatanya sejak hari pertama tiba di Korea Selatan, tepatnya saat berada di kawasan Myeongdong, Seoul. Izin tinggal Femas sendiri dipastikan telah habis atau berstatus overstay sejak 12 Juli 2026 lalu.
Upaya pelacakan mandiri oleh tim lapangan agensi perjalanan sempat membuahkan titik terang. Keberadaan Femas dilaporkan sempat terdeteksi di sekitar kawasan Masjid Islam Korea di kota Ansan.
Kendati lokasinya sempat diketahui, otoritas imigrasi setempat belum dapat melakukan penangkapan fisik karena adanya regulasi ketat yang menghormati serta melindungi area tempat ibadah. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Femas kini telah bergeser dari titik tersebut, namun diyakini masih bersembunyi di sekitar wilayah administrasi Ansan.
Keputusan sepihak Femas untuk menetap secara ilegal demi mencari celah kerja di Korea Selatan dinilai sangat egois dan merugikan reputasi paspor Indonesia di mata internasional. Efek domino langsung dirasakan oleh rekan satu rombongannya. Tour leader serta seluruh peserta yang berada dalam grup yang sama terancam kesulitan mendapatkan persetujuan (approve) visa di masa mendatang akibat pelanggaran mekanisme visa grup ini.
"Benar sayembara dan masih berlaku bagi siapa saja yang menemukan Femas. Karena ini merugikannya enggak hanya ke kita, tapi merugikan banyak orang," ujar Pemilik Berani Backpacker, Dhani.
Di kampung halaman, kasus ini memicu benturan pernyataan antara pihak agensi dan keluarga. Ibu kandung Femas, MT (56), mengaku syok karena awalnya sang anak hanya berpamitan untuk mencari kerja di Surabaya. Janda yang bekerja serabutan di pabrik porang ini juga mengaku kebingungan setelah sempat ditagih uang ganti denda sebesar Rp50 juta oleh pihak agensi, meskipun pihak Imigrasi Madiun setempat menyarankan pihak keluarga untuk tidak terburu-buru menuruti tuntutan finansial tersebut karena status hukumnya masih dalam pemeriksaan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Seoul menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum Korea Selatan untuk memantau kasus ini dan mengimbau keras seluruh WNI agar menaati aturan keimigrasian demi menjaga kepercayaan diplomatik antarnegara.

Memuat komentar...