JAKARTA, r3nmedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasuki babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 12.000 (Dolar Singapura) dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Penyitaan tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa Juprizal di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Kamis (9/7/2026). Kasus yang awalnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual-beli jabatan ini kini resmi melebar ke klaster korupsi baru, yaitu dugaan suap permohonan alih fungsi hutan lindung hingga pemotongan dana petani daerah.
Skandal korupsi di Kuansing ini sejatinya pecah dari dugaan suap jual-beli jabatan setelah Bupati Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa mobil mewah SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain demi memuluskan jalannya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Namun dalam pengembangannya, KPK menemukan praktik culas lainnya setelah mengantongi bukti bahwa sang Bupati secara sepihak memotong uang Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Uang hasil memeras petani ini sengaja dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Guna mencari alat bukti elektronik dan dokumen strategis, KPK telah melakukan penggeledahan massal di Gedung DPRD Kuansing untuk membongkar arsitektur jaringan pengumpul dana jatah bupati. Per hari ini, KPK juga memeriksa lingkaran terdekat bupati secara berantai mulai dari ajudan bupati Indrigo Aprianto, sopir bernama Ijon, sepupu bupati Gusman Putea, hingga beberapa kepala desa dan camat di wilayah Kuansing.
Babak baru penyidikan KPK ini langsung memicu reaksi keras dari netizen di media sosial hingga jejak digital Suhardiman Amby kembali viral setelah dirinya sempat sesumbar di hadapan publik dengan menyatakan siap disediakan tiga tiang gantungan sekaligus jika terbukti melakukan praktik korupsi.


Memuat komentar...