Jakarta โ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan asing, Mohd Saufi Bin Othman (MSO), sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Pria asal Malaysia tersebut ditangkap saat mencoba meloloskan puluhan kilogram ekstasi melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan MSO di Rutan Bareskrim Polri. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai pada Selasa malam, 28 Juli 2026, terhadap koper perak milik pelaku yang melintas melalui jalur merah, di mana petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi (25,19 kg) dan sabu 2,74 gram.
Pria berkewarganegaraan asing itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam interogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit Malaysia untuk mengantar barang tersebut ke Jakarta. MSO juga mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba, dengan dua aksi sebelumnya berhasil meloloskan sabu ke Malaysia dan Indonesia.
Hasil tes urine MSO positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Memuat komentar...