Celah Kritis dalam RUU Perampasan Aset: Sorotan Akademisi Cambridge

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada 2026 kembali menuai sorotan tajam. Seorang akademisi dari University of Cambridge, yang dikenal sebagai pakar hukum pidana dan antikorupsi, mengungkapkan sejumlah kelemahan mendasar yang masih menghantui draf regulasi tersebut. Menurutnya, tanpa revisi substansial, RUU ini berpotensi menjadi alat yang tidak efektif dalam merampas aset hasil kejahatan, bahkan bisa disalahgunakan.

Pertama, masalah utama terletak pada definisi aset yang dapat dirampas yang terlalu sempit. Draf saat ini dinilai masih membatasi pada aset yang terbukti langsung terkait dengan tindak pidana, sementara praktik kejahatan keuangan modern kerap menggunakan skema pencucian uang yang kompleks. “Pendekatan ini gagal mengakomodasi perampasan aset tanpa perlu pembuktian pidana (non-conviction based asset forfeiture) yang sudah diterapkan di banyak negara,” jelas sang akademisi dalam sebuah diskusi tertutup.

Kedua, mekanisme pembuktian terbalik yang diusulkan masih lemah. Dalam draf disebutkan bahwa tersangka harus membuktikan asetnya sah, namun tidak diatur secara rinci batas waktu dan sanksi jika gagal. Hal ini membuka celah bagi pengacara untuk mengulur-ulur proses. Selain itu, tidak adanya perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party) dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan.

Ketiga, akademisi tersebut menyoroti minimnya pengawasan independen dalam proses perampasan. Kekuasaan yang terlalu besar di tangan jaksa tanpa adanya lembaga pengawas eksternal berpotensi melahirkan praktik sewenang-wenang. “Ini bukan hanya soal efektivitas, tapi juga soal hak asasi manusia. Jangan sampai RUU ini menjadi alat untuk merampas aset rakyat tanpa due process yang ketat,” tegasnya.

Perbaikan draf RUU ini menjadi krusial karena Indonesia tengah berupaya meningkatkan skor kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF). Tanpa regulasi yang kokoh, upaya pemulihan aset negara dari koruptor hanya akan sia-sia. Di tengah urgensi tersebut, keamanan data dan transaksi digital juga menjadi perhatian—mengingat banyak aset kini disimpan dalam bentuk kripto atau rekening luar negeri.

Mengapa Revisi Mendesak?

Para ahli sepakat bahwa RUU Perampasan Aset harus mengadopsi standar internasional yang lebih ketat. Salah satu poin yang disorot adalah perlunya kewenangan penyitaan aset digital tanpa menunggu vonis pengadilan. Namun, hal ini juga membutuhkan infrastruktur siber yang kuat agar proses penyitaan tidak mudah dihindari oleh pelaku kejahatan.

Sponsored Deal

Di sisi lain, publik juga perlu diedukasi tentang pentingnya melindungi aset digital mereka dari peretasan. Menggunakan koneksi VPN yang terenkripsi saat mengakses layanan perbankan atau dompet kripto adalah langkah awal yang bijak. Jangan sampai niat baik memberantas korupsi justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Draf RUU Perampasan Aset 2026 masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Akademisi Cambridge mengingatkan bahwa tanpa perbaikan serius, regulasi ini hanya akan menjadi pajangan tanpa dampak nyata. Pemerintah dan DPR perlu mendengarkan masukan dari para pakar agar RUU ini benar-benar menjadi alat efektif dalam memulihkan aset negara tanpa mengorbankan prinsip keadilan.