Langkah hukum baru diambil oleh tim kuasa hukum Febrie. Mereka resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi. Dokumen setebal 50 halaman sudah diserahkan ke meja panitera.

Bukan tanpa alasan. Kubu Febrie mengklaim penyidikan yang dilakukan penyidik sudah menyimpang dari aturan. Mereka bilang ada beberapa pelanggaran prosedur yang merugikan hak klien mereka. Mulai dari penetapan tersangka yang dianggap prematur hingga upaya paksa yang tidak sesuai KUHAP.

"Kami ingin proses hukum ini berjalan fair. Bukan main tabrak aturan seenaknya," kata salah satu anggota tim kuasa hukum kepada wartawan, enggan disebut namanya.

Gugatan praperadilan ini bukan perkara baru di Indonesia. Tapi yang menarik, Febrie sendiri bukan orang sembarangan. Ia pernah menjabat posisi strategis di lembaga penegak hukum. Kini justru jadi tersangka. Publik tentu bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi?

Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum. Justru sebaliknya. Mereka ingin pengadilan menguji apakah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai koridor. Kalau ternyata ada cacat, ya harus diperbaiki. Kalau tidak, mereka siap tempur di persidangan pokok perkara.

Sponsored Deal

Sidang perdana praperadilan rencananya digelar pekan depan. Hakim tunggal sudah ditunjuk. Pihak termohon—dalam hal ini penyidik—diminta menyiapkan bukti dan jawaban. Bola panas sekarang ada di tangan mereka.

Apakah permohonan ini akan dikabulkan? Atau justru ditolak mentah-mentah? Yang jelas, perhatian publik tertuju pada ruang sidang. Karena kasus ini bukan cuma soal Febrie. Tapi soal bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini.