JAKARTA, r3nmedia.com - Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) resmi menahan 61 Warga Negara Indonesia (WNI). Puluhan WNI ini dibekuk atas dugaan keterlibatan kuat dalam jaringan penipuan daring internasional (online scam center).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penangkapan massal tersebut. Kasus ini mengungkap modus baru sindikat kejahatan siber internasional yang mulai memindahkan basis operasinya ke wilayah Timor Leste.
"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni lalu itu ada 67 orang yang menjadi target operasi, namun enam orang melarikan diri sebelum penggerebekan. Jadi yang tertangkap 61 orang," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam taklimat media di Jakarta.
Hasil pendalaman awal yang dilakukan oleh pihak berwenang membuahkan temuan mengejutkan. Dari total 61 WNI yang kini berada di balik jeruji besi, beberapa orang di antaranya teridentifikasi sebagai "alumni" atau pekerja lama di pusat online scam di Kamboja.
Heni menjelaskan, fenomena ini sejalan dengan pola pergeseran jaringan kejahatan yang dipantau Kemlu. Pasca-otoritas Kamboja gencar melakukan razia besar-besaran terhadap online scam center, para pelaku eks-Kamboja ini menyebar ke beberapa wilayah baru di Asia Tenggara, termasuk masuk ke Timor Leste.
Tidak hanya sebagai pekerja biasa, polisi juga menemukan adanya struktur organisasi yang rapi di dalam kelompok tersebut. Salah satu WNI yang ditangkap bahkan diketahui bertindak sebagai supervisor atau manajer operasional jaringan.
Operasi penggerebekan massal ini sejatinya berlangsung di sebuah markas yang terletak di kawasan Tibar, Kotamadya LiquiΓ§Γ‘, Timor Leste. Polisi setempat bergerak melakukan penindakan setelah menerima serangkaian laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat ini, ke-61 WNI tersebut masih ditahan di fasilitas penahanan otoritas Timor Leste untuk menjalani proses penyidikan mendalam terkait peran mereka masing-masing.
Pihak Kemlu RI menyatakan belum bisa memastikan kapan puluhan WNI tersebut dapat dipulangkan ke tanah air. Mengingat hukum setempat tengah berjalan, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum pidana yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum Timor Leste.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Dili menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat serta memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak konvensional para WNI sebagai tahanan tetap terpenuhi selama masa penyelidikan.


Memuat komentar...