JAKARTA, r3nmedia.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) memicu perdebatan sengit dan diskusi hangat di kalangan akademisi serta parlemen. Pembentukan lembaga baru yang diproyeksikan khusus mencetak kader pemimpin strategis dan pejabat pemerintahan ini dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya besar, mulai dari kejelasan status hukum, potensi tumpang tindih fungsi dengan lembaga kedinasan yang ada, hingga masalah transparansi anggaran.
Kritik tajam salah satunya datang dari pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang mempertanyakan legalitas serta dasar hukum pendirian URI. Sesuai aturan yang berlaku, pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia lazimnya berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), sementara sekolah tinggi seperti Universitas Pertahanan (Unhan) didirikan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, pembentukan URI sejauh ini baru ditandai oleh penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 yang menjadi dasar pelantikan pimpinannya.
"Legalitas pendiriannya atas dasar apa? Kalau hanya memakai Keppres pengangkatan pimpinan seperti ini, maka lembaga tersebut tidak bisa disetarakan begitu saja dengan perguruan tinggi konvensional," ujar pengamat pendidikan tinggi, Lina. Selain dasar hukum, kalangan akademisi menyoroti kejanggalan struktur tata kelola URI yang dipimpin oleh seorang 'Gubernur'—yakni Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto—dan bukan seorang Rektor sebagaimana umumnya institusi pendidikan tinggi.
Sikap kritis juga ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi X yang membidangi sektor pendidikan dan riset. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB memprotes keras langkah pemerintah yang langsung melantik jajaran pimpinan URI di Istana Negara tanpa memberikan penjelasan komprehensif terlebih dahulu kepada legislatif maupun publik. Parlemen menegaskan bahwa pemerintah wajib membuktikan nilai tambah dari pendirian kampus baru ini dan memastikan tidak ada duplikasi fungsi kelembagaan.
"Kami di Komisi X akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat, terutama mengenai kejelasan sumber anggaran pembangunannya. Pada saat rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) nanti, kami akan meminta penjelasan sedetail-detailnya mengenai urgensi proyek ini," tegas politikus PKB tersebut. Kekhawatiran legislatif kian beralasan setelah organisasi sipil seperti CELIOS melayangkan protes keras terkait prioritas anggaran negara, mengingat di saat bersamaan pemerintah dilaporkan masih menunggak pemenuhan Tunjangan Profesi Dosen senilai Rp5,7 triliun.
Selain polemik aspek hukum, para akademisi menyoroti potensi tumpang tindih peran (overlapping) antara URI dengan lembaga-lembaga negara pengembang aparatur sipil yang sudah eksis. Sesuai rencana blueprint pemerintah, URI didesain untuk mendidik calon pejabat pemerintahan dan BUMN dengan membawahi tiga instansi, termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN). Integrasi ini dinilai berisiko merusak garis pertanggungjawaban birokrasi, sebab selama ini LAN merupakan lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PANRB.
Kehadiran URI yang berencana membangun 10 kampus di berbagai wilayah—dengan lokasi awal memanfaatkan lahan bekas perkebunan sawit PTPN di Cikasungka, Bogor Utara—juga dianggap beririsan langsung dengan tugas pokok Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Pemerintah dinilai perlu membeberkan secara transparan peta jalan fungsi pendidikan URI agar tidak terjadi pemborosan fasilitas dan efisiensi anggaran negara untuk program yang sudah dijalankan sekolah kedinasan lain.
Merespons gelombang kritik tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan bahwa konsep URI sudah dipersiapkan sejak lama dan dirancang bukan untuk menyaingi kampus reguler. Pemerintah berargumen bahwa urgensi pendirian URI terletak pada pembenahan sistem pembinaan kepemimpinan nasional yang selama ini terfragmentasi dan kurang terintegrasi antara dunia akademik dengan praksis kenegaraan nyata.
"Pak Presiden sangat concern terhadap penguatan kualitas SDM pemimpin masa depan. Lembaga ini mengadopsi model lembaga pendidikan kepemimpinan birokrat yang diterapkan sukses di beberapa negara maju, salah satunya meniru konsep Institut National du Service Public (INSP) di Prancis," jelas Mensesneg Prasetyo Hadi. Pemerintah menjamin lulusan URI nantinya tetap akan mendapatkan gelar akademik resmi (seperti sarjana, dokter, hingga insinyur) dengan kurikulum yang difokuskan pada penguasaan sains, teknologi (STEM), kepemimpinan terpadu, serta penanaman nilai integritas guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045.


Memuat komentar...