JAKARTA, r3nmedia.com - Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk menerapkan larangan peredaran rokok elektrik (vape) secara total jika terbukti menjadi pintu masuk penyebaran narkoba. Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Negara dalam sidang kabinet paripurna teranyar, sebagai respons atas maraknya temuan kasus penyalahgunaan cairan rokok elektrik (liquid vape) yang disusupi narkotika jenis baru di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengonfirmasi adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengetatan regulasi zat adiktif tersebut. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk melarang peredaran vape secara menyeluruh di Indonesia apabila hasil kajian komprehensif membuktikan komoditas tersebut menjadi medium utama penularan narkoba terstruktur.

Langkah ini diambil demi membentengi kesehatan fisik dan mental generasi muda Indonesia demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Presiden meminta kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan, untuk segera melakukan koordinasi taktis guna merumuskan formulasi kebijakan yang paling efektif.

Menko Polkam Budi Gunawan membeberkan alasan kuat di balik munculnya instruksi pelarangan dari Presiden. Berdasarkan data intelijen dan hasil penindakan hukum di lapangan, pihak kepolisian mendeteksi pergeseran tren distribusi narkotika yang kini menyasar konsumsi rokok elektrik melalui penyelundupan narkotika cair seperti ganja sintetis (sinte), sabu cair, hingga varian zat adiktif baru (NPS).

"Bapak Presiden menginstruksikan bahwa kalau vape itu terbukti menjadi pintu masuk peredaran narkoba, maka vape itu harus dilarang. Kita melihat fakta di lapangan, banyak sekali modus operandi di mana liquid atau cairan rokok elektrik sengaja disisipi oleh sindikat narkoba untuk mengelabui petugas dan menyasar konsumen remaja," ujar Budi Gunawan dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sebagai tindak lanjut dari perintah Kepala Negara, Korps Bhayangkara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dipastikan akan memperketat operasi razia dan pengawasan laboratorium terhadap berbagai produk cairan rokok elektrik yang beredar di pasaran, baik domestik maupun impor. Pemerintah juga akan mengkaji ulang regulasi cukai dan izin edar produk tembakau alternatif guna menutup celah penyalahgunaan hukum.

Di sisi lain, jajaran asosiasi pelaku usaha rokok elektrik nasional berharap pemerintah dapat memisahkan antara penindakan hukum terhadap peredaran narkoba ilegal dengan keberlangsungan industri vape resmi. Pelaku usaha berkomitmen membantu pemerintah memerangi narkoba dan meminta adanya penguatan fungsi pengawasan distribusi produk secara terpadu, alih-alih memberlakukan sanksi pelarangan total yang dapat mematikan sektor usaha kreatif lokal.