JAKARTA, r3nmedia.com - Penerapan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diproyeksikan memberikan hantaman keras terhadap sektor riil dan stabilitas ekonomi makro nasional. Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), seluruh mata rantai ekosistem industri hasil tembakau (IHT) menyumbang aktivitas ekonomi senilai Rp710 triliun per tahun. Kebijakan yang dinilai terlampau restriktif seperti standarisasi kemasan polos (plain packaging) berisiko tinggi melumpuhkan kontribusi tersebut, mengingat besarnya ketergantungan ekonomi masyarakat pada komoditas hulu hingga hilir ini.

Dari sisi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sektor padat karya ini menjadi sandaran hidup bagi sedikitnya 6 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Jumlah tersebut mencakup para petani tembakau, petani cengkih, buruh linting pabrik, hingga sektor logistik pengiriman. Di sektor hilir, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) turut memperingatkan adanya ancaman terhadap pendapatan harian 3,9 juta pedagang kecil dan warung kelontong di seluruh Indonesia yang selama ini mengandalkan penjualan produk tembakau sebagai perputaran modal utama toko mereka.

Hantaman ekonomi ini juga diperkirakan memicu efek domino yang signifikan terhadap penerimaan kas negara. Komisi XI DPR RI menjabarkan bahwa total kontribusi fiskal dari gabungan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta pajak lainnya menyumbang sekitar Rp300 triliun, atau setara dengan 10% dari total pendapatan APBN. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam kajian dampak ekonominya mengestimasikan bahwa skenario penyeragaman kemasan tanpa identitas merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi nasional hingga sebesar Rp182,2 triliun akibat penurunan permintaan legal.

Selain kerugian langsung pada industri resmi, pakar ekonomi INDEF juga memproyeksikan terjadinya fenomena penurunan kelas konsumsi (down-trading). Penyeragaman tampilan produk akan membuat konsumen kesulitan membedakan produk legal dan ilegal, sehingga memicu pergeseran konsumsi ke pasar gelap secara masif. Alih-alih menurunkan angka prevalensi merokok, kondisi ini justru diprediksi akan menyuburkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan pendapatan negara, sekaligus memicu gelombang kemiskinan struktural baru di daerah sentra tembakau akibat kebangkrutan pabrik lokal.