Jakarta โ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh kembali menggelar razia penertiban terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang keluyuran dan nongkrong di warung kopi (warkop) pada saat jam kerja di sejumlah titik di Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (27/7/2026).
Dalam operasi penegakan disiplin yang menyisir sejumlah warkop di wilayah Banda Aceh tersebut, petugas memergoki tiga orang ASN yang masih mengenakan seragam dinas lengkap sedang asyik bersantai dan menikmati kopi. Saat dihampiri petugas, para abdi negara ini tidak berkutik dan tidak mampu menunjukkan surat tugas atau izin keluar kantor dari atasan mereka.
Plt Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, melalui Kasi Humas Huzaifal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN agar tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas selama jam kerja.
"Dalam razia ini, petugas mendapati tiga ASN sedang berada di warung kopi saat jam kerja," kata Huzaifal.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh menyatakan bahwa razia ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh terkait peningkatan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh.
Petugas di lapangan langsung melakukan tindakan tegas berupa penyitaan kartu identitas pegawai (Id Card) serta pengisian formulir pelanggaran disiplin.
Pihak Satpol PP menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Data ketiga ASN yang terjaring razia ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Aceh (BKA) serta kepala dinas instansi terkait tempat mereka bernaung, agar segera diproses untuk mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Memuat komentar...