Program makan bergizi gratis (MBG) lahir dengan janji besar mencetak generasi unggul, tetapi tersandung persoalan tata kelola. Program andalan Presiden Prabowo Subianto itu menghadapi gelombang kritik akibat masalah distribusi, kualitas layanan, dugaan penyimpangan anggaran, hingga temuan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Setelah lebih dari 1 tahun berjalan, MBG kini berada di persimpangan, menjadi investasi sosial jangka panjang atau justru contoh mahal kebijakan publik yang dijalankan tanpa kesiapan memadai. Program ini membutuhkan evaluasi menyeluruh.

Diluncurkan pada Januari 2025 di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN), MBG menyasar pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk memperbaiki kualitas gizi serta menekan stunting. Pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 71 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 335 triliun pada 2026 seiring perluasan cakupan penerima manfaat. Namun, pelaksanaannya diwarnai kualitas makanan yang tidak seragam, keterlambatan distribusi, kesiapan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang berbeda-beda, serta lemahnya pengawasan terhadap mitra pelaksana.

Sponsored Deal

Persoalan itu semakin mengemuka setelah muncul kasus keracunan makanan di sejumlah daerah, disusul dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli lokasi dapur MBG yang berujung pada penangkapan pimpinan BGN. Rangkaian kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan program yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

Kritik terhadap MBG mencapai puncaknya pada Juni 2026, ketika terjadi gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah dan derasnya sorotan netizen di media sosial. Mereka mendesak penghentian program MBG karena dinilai memboroskan anggaran negara di tengah kebutuhan mendesak pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, riset, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Program (MBG) tersebut merupakan pemborosan anggaran, apalagi ditambah adanya kasus korupsi dari pimpinan Badan Gizi Nasional, ini malah menyengsarakan rakyat,” kata koordinator aksi mahasiswa Memogunawan Gea dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (17/6/2026).

Sponsored Deal

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) saat berunjuk rasa di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2026), menilai pelaksanaan MBG lebih cenderung sebagai proyek bisnis kalangan tertentu, daripada program peningkatan gizi masyarakat.

“Banyak oknum menggunakan MBG itu untuk ladang bisnis," kata mahasiswa Fakultas Hukum UKI Samuel Herdyan Putra Pormes.

Merespons derasnya kritik, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola MBG untuk memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan eksekusi program bisa lebih tepat sasaran, efektif, efisien, serta terbebas dari praktik-praktik korupsi.

“Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap perekonomian nasional,” kata Gibran di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Sebagai bagian dari pembenahan, BGN menghentikan sementara sebagian operasional MBG selama masa libur sekolah pertengahan 2026 untuk melakukan audit terhadap SPPG. Audit tersebut mencakup standar keamanan pangan, tata kelola anggaran, kualitas pelayanan, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.

“Kami akan audit semua dapur, sehingga nanti mudah-mudahan ketika anak-anak sudah masuk sekolah, kita sudah lebih baik, kondisi di lapangan sudah lebih rapi," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di kompleks parlemen, Senayan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, salah satu fokus audit adalah memvalidasi data penerima manfaat program MBG. Pemutakhiran dan perbaikan data dinilai krusial agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran. Pembenahan data akan menjadi prioritas utama dalam 1 hingga 3 bulan mendatang. BGN akan melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap data penerima manfaat yang tersimpan dalam sistem.