BANDAR LAMPUNG – Kasus penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali dibongkar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ironisnya, penyelundupan barang haram senilai miliaran rupiah ini diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dari sebuah mobil berpelat Aceh BL 1442 DN pada Sabtu (27/6/2026).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lampung menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat dalam merespons keterlibatan anggotanya tersebut. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) untuk diproses secara hukum militer.

Aksi penyelundupan ini terendus saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai barang bawaan para pelaku yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Sponsored Deal

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba bernilai fantastis, antara lain:

  • Sabu-sabu: Sekitar 5 kilogram yang dikemas di dalam tas ransel.
  • Pil Ekstasi: Sebanyak 202 butir siap edar.
  • Nilai Total: Estimasi barang haram tersebut mencapai Rp5 miliar.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap bahwa aksi ini digerakkan oleh jaringan terstruktur. Petugas mengamankan 4 orang tersangka yang memiliki latar belakang berbeda, yaitu:

  1. DK – Oknum aktif anggota TNI AL.
  2. HB – Oknum aktif anggota SatBrimob Kelapa Dua.
  3. HS – Mantan anggota Kopassus (sudah dipecat).
  4. HR / H – Warga sipil yang ikut dalam jaringan.

Danlanal Lampung memastikan bahwa institusi TNI AL tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Validasi identitas terhadap oknum berinisial DK telah selesai dilakukan sebagai dasar pelaporan ke komando atas.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Mabesal. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan aturan pidana militer yang berlaku," ujar Danlanal Lampung dalam keterangannya.

Selain menghadapi proses hukum di peradilan militer, oknum DK juga terancam sanksi internal berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas militer. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan antara Polda Lampung dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menuntaskan penyidikan seluruh tersangka.