JAKARTA, r3nmedia.com - Pemerintah AS di bawah Donald Trump resmi menerapkan tarif bea masuk 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara, termasuk Indonesia, mulai 24 Juli 2026. Kebijakan proteksionis ini menyasar negara yang dianggap tidak memadai dalam mencegah kerja paksa (forced labor).

Langkah ini menyusul pembatalan tarif global sebelumnya oleh Mahkamah Agung AS, di mana Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) merancang aturan baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan kebijakan ini bertujuan melawan persaingan tidak adil yang merugikan industri dalam negeri AS.

Kebijakan yang mencakup 99,4% impor AS ini membagi negara target ke dalam kategori tarif. Indonesia, bersama negara seperti Malaysia dan Kamboja, terkena tarif 10% karena dinilai memiliki komitmen penanganan awal, sementara negara dengan regulasi lebih lemah dikenakan 12,5%. Pengecualian diberikan untuk produk strategis seperti energi dan obat-obatan generik.