JAKARTA, r3nmedia.com - Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda kumulatif senilai 890 juta euro atau setara dengan Rp 18,2 triliun kepada Google. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut dinyatakan bersalah atas dugaan praktik monopoli dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Eksekutif Uni Eropa menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil guna melindungi hak-hak konsumen serta memulihkan iklim kompetisi yang adil bagi para kompetitor lokal di ruang digital.
Berdasarkan dokumen putusan resmi Uni Eropa, hukuman finansial tersebut dibagi ke dalam dua klaster pelanggaran yang berbeda. Denda pertama sebesar 460 juta euro (sekitar Rp 9,4 triliun) dijatuhkan karena Google terbukti memanipulasi algoritma pencarian untuk mengunggulkan layanannya sendiri, seperti Google Shopping dan Google Flights, di peringkat teratas sehingga mematikan visibilitas platform pesaing.
Sementara itu, denda kedua senilai 430 juta euro (sekitar Rp 8,8 triliun) diberikan akibat kebijakan anti-steering di Google Play Store. Google dinilai sengaja mencegat dan melarang para pengembang aplikasi pihak ketiga untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran luar platform yang memiliki tarif jauh lebih murah.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa yang membidangi kebijakan kompetisi, Margrethe Vestager, menegaskan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar mesin pencari dan distribusi aplikasi selama bertahun-tahun. Selain tuntutan ganti rugi materiil, Uni Eropa memberikan tenggat waktu ketat selama 60 hari bagi Google untuk merombak total sistem algoritmanya agar sejalan dengan kepatuhan DMA.
Jika raksasa teknologi tersebut gagal memenuhi kepatuhan dalam batas waktu yang ditentukan, Komisi Eropa tidak akan segan untuk mengenakan sanksi kepatuhan berkala (non-compliance penalty). Nilai penalti harian tersebut diproyeksikan dapat mencapai hingga 5% dari total pendapatan rata-rata global harian Google di seluruh dunia.
Menanggapi ketukan palu dari Brussel, perwakilan manajemen Google langsung menyatakan kekecewaannya dan mengonfirmasi akan segera mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Umum Uni Eropa. Google berargumen bahwa model bisnis yang mereka terapkan selama ini justru membantu jutaan pelaku usaha kecil di Eropa untuk menjangkau konsumen secara luas dengan biaya pemasaran yang efisien.
"Kami telah melakukan banyak perubahan besar pada sistem layanan kami di Eropa untuk mematuhi regulasi DMA dan memberikan ruang bagi kompetitor," ujar juru bicara Google dalam keterangan tertulisnya. Langkah banding ini diprediksi akan memperpanjang perang urat syaraf legal antara Google dan Uni Eropa di ruang pengadilan tinggi selama beberapa tahun ke depan.

Memuat komentar...