JAKARTA, r3nmedia.com - Sinergi hukum diperlihatkan oleh kubu termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak melayangkan jawaban tertulis pada Selasa (14/7/2026) yang meminta majelis hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Kubu termohon menegaskan bahwa langkah hukum penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam pusaran kasus dugaan ijazah ini sudah sepenuhnya berdiri di atas koridor hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang solid.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, tim hukum Polda Metro Jaya memaparkan bahwa seluruh tahapan dari mulai pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara telah mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian menilai materi gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon sudah mulai memasuki pokok perkara, yang mana hal tersebut bukan lagi menjadi wewenang atau kompetensi dari lembaga praperadilan untuk mengujinya. Oleh karena itu, polisi meminta hakim konstitusi di tingkat pertama ini untuk mengesahkan status hukum pidana yang sedang berjalan.
Sementara itu, pihak Kejari Jakarta Selatan yang turut terseret sebagai termohon kedua memberikan argumen menohok dengan menyebut gugatan dari Roy Suryo salah alamat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa kedudukan hukum mereka dalam perkara ini belum masuk ke ranah penuntutan penuh, karena berkas perkara materiil dugaan ijazah tersebut masih dianalisis dan dikembangkan oleh tim penyidik kepolisian. Penarikan institusi kejaksaan ke dalam pusaran praperadilan dinilai prematur dan cacat formil karena tidak memiliki landasan kausalitas yang kuat terhadap status tersangka yang disandang pemohon.
Merespons penolakan kompak dari para termohon, kubu Roy Suryo tetap optimistis dan menyatakan akan menyiapkan replik atau tanggapan balik pada agenda persidangan berikutnya. Kasus dugaan ijazah ini sendiri terus menyedot perhatian publik secara luas lantaran menyeret nama tokoh nasional ke dalam ruang peradilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan bakal melanjutkan persidangan secara maraton pekan ini guna mendengarkan pembuktian dari kedua belah pihak sebelum akhirnya mengetok putusan akhir terkait sah atau tidaknya status tersangka tersebut.


Memuat komentar...